Proses
Alur Proses Sertifikasi
Ketahui langkah-langkah dalam proses sertifikasi untuk mendapatkan pengakuan profesional.
1
Pendaftaran Calon Peserta Sertifikasi
Peserta mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh LSP.
Dokumen yang diperlukan
- Fotokopi KTP
- Pas foto 3x4 (berwarna)
- CV atau daftar riwayat hidup
- Bukti pelatihan atau pengalaman kerja
2
Verifikasi Dokumen
Tim LSP memverifikasi dokumen yang telah diserahkan untuk memastikan kelayakan peserta mengikuti sertifikasi.
Tujuan
- Memastikan peserta memenuhi kriteria persyaratan sesuai dengan skema sertifikasi yang dipilih.
3
Pembekalan dan Asesmen Mandiri
Peserta diberikan panduan dan informasi tentang skema sertifikasi serta panduan asesmen mandiri.
Tujuan
- Membantu peserta memahami unit kompetensi yang akan diujikan.
4
Uji Kompetensi
Peserta mengikuti uji kompetensi yang meliputi uji teori dan uji praktik sesuai skema yang dipilih.
Pelaksanaan
- Uji teori berbasis kompetensi
- Uji praktik di bawah pengawasan asesor
5
Keputusan Sertifikasi
Hasil uji kompetensi dievaluasi oleh asesor untuk menentukan apakah peserta kompeten (K) atau belum kompeten (BK).
Dokumentasi
- Peserta yang dinyatakan kompeten akan diusulkan untuk mendapatkan sertifikat BNSP.
6
Penerbitan Sertifikat BNSP
Sertifikat diterbitkan oleh BNSP dan diserahkan kepada peserta melalui LSP.
Estimasi Waktu
- Penerbitan biasanya memakan waktu 2-4 minggu setelah keputusan.