Legalitas Lembaga
Dasar Hukum & Legalitas
LSP INLASINDO merupakan lembaga sertifikasi profesi yang memiliki legalitas resmi dari instansi terkait dalam menyelenggarakan uji kompetensi di bidang industri pengelasan.
LSP INLASINDO berdiri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia terkait lembaga sertifikasi profesi industri pengelasan.
Sebagai lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar dan diakui, LSP INLASINDO berkomitmen untuk menjalankan aktivitas sertifikasi sesuai dengan standar dan prosedur yang telah ditetapkan oleh otoritas terkait.
Legalitas ini menjadi dasar bagi LSP INLASINDO dalam menyelenggarakan uji kompetensi dan menerbitkan sertifikat kompetensi yang diakui secara nasional.